<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Lihan: Ustadz pun Bisa Jadi Pegusaha B(e)rilian</title>
	<atom:link href="http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/</link>
	<description>Empowering through Technology</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Feb 2012 04:51:08 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.1</generator>
	<item>
		<title>By: maklumat pengedar madu khaula</title>
		<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/comment-page-2/#comment-9205</link>
		<dc:creator>maklumat pengedar madu khaula</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Nov 2011 04:45:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/#comment-9205</guid>
		<description>Hey There. I discovered your weblog the use of msn. This is an extremely well written article. I?ll make sure to bookmark it and return to learn extra of your helpful info. Thanks for the post. I?ll certainly comeback.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hey There. I discovered your weblog the use of msn. This is an extremely well written article. I?ll make sure to bookmark it and return to learn extra of your helpful info. Thanks for the post. I?ll certainly comeback.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bette</title>
		<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/comment-page-2/#comment-6684</link>
		<dc:creator>Bette</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jun 2011 15:17:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/#comment-6684</guid>
		<description>What a great ruesorce this text is.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>What a great ruesorce this text is.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wi (lanjutan)</title>
		<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/comment-page-2/#comment-5154</link>
		<dc:creator>wi (lanjutan)</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Oct 2010 03:11:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/#comment-5154</guid>
		<description>Kalau ada yang mengenang lihan tiba2 mendapat Rp 200 M saat akan mengadakan event anak yatim, terbayanglah dibenakku uang nasabah yang dikumpulkan dg penuh harapan...eh ternyata bagi lihan hanya sebuah keajaiban (uang tiba2 ada di rekening)... sungguh lucunya.. Waktu lihan senang melihat penjual intan 3M menghitung uang 50 dan 100 ribuan (yg mbak ollie pun ingin ikut menghitung).. terbanyang lagi dibenakku... duh uang investor... mohon ampun Yaa Allah...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau ada yang mengenang lihan tiba2 mendapat Rp 200 M saat akan mengadakan event anak yatim, terbayanglah dibenakku uang nasabah yang dikumpulkan dg penuh harapan&#8230;eh ternyata bagi lihan hanya sebuah keajaiban (uang tiba2 ada di rekening)&#8230; sungguh lucunya.. Waktu lihan senang melihat penjual intan 3M menghitung uang 50 dan 100 ribuan (yg mbak ollie pun ingin ikut menghitung).. terbanyang lagi dibenakku&#8230; duh uang investor&#8230; mohon ampun Yaa Allah&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wi</title>
		<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/comment-page-2/#comment-5153</link>
		<dc:creator>wi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Oct 2010 03:05:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/#comment-5153</guid>
		<description>Yang saya sempat pikirkan, bagaimana ya perasaan penulis2 artikel mengenai lihan yang juga secara tdk langsung menyanjung2 lihan termasuk penulis di atas. Tiada komen...tiada permintaan maaf (?) ... merekapun &quot;tertipu&quot;. Jadi intinya ribuan orang dari berbagai fihak tertipu, bisa juga spt kata mbak Ollie &quot;shallow&quot;..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yang saya sempat pikirkan, bagaimana ya perasaan penulis2 artikel mengenai lihan yang juga secara tdk langsung menyanjung2 lihan termasuk penulis di atas. Tiada komen&#8230;tiada permintaan maaf (?) &#8230; merekapun &#8220;tertipu&#8221;. Jadi intinya ribuan orang dari berbagai fihak tertipu, bisa juga spt kata mbak Ollie &#8220;shallow&#8221;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rianz</title>
		<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/comment-page-2/#comment-5085</link>
		<dc:creator>Rianz</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Oct 2010 01:08:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/#comment-5085</guid>
		<description>COPAS dari RADAR BANJARMASIN

Rabu, 6 Oktober 2010
Lihan Dituntut 13 Tahun


MARTAPURA – Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penggelapan uang milik masyarakat dengan terdakwa Lihan membuat nasabahnya meradang.  
Mereka langsung berteriak “Lihan bukan koruptor” sesaat usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Martapura ditutup Ketua Majelis Hakim, Edy Suwanto SH MH, Selasa (5/10).
Puluhan nasabah mengaku kecewa, dan menilai Tim JPU salah membacakan tuntutan.  Sebab menurut mereka, tuntutan yang dialamatkan pada Lihan terlalu besar, bahkan lebih berat dibanding tuntutan atas kasus korupsi selama ini.
“Jaksanya mungkin salah baca tuntutan, tulisannya 1,3 tahun dibaca 13 tahun.  Tuntutan ini terlalu besar.  Koruptor saja hanya dua tahun, ini benar-benar keterlaluan,” ujar Uca salah seorang nasabah paruh baya asal Banjarbaru yang tak bisa menerima tuntutan jaksa.
Kepada wartawan, sejumlah nasabah Lihan mengaku kecewa, sebab selain tuntutan yang dinilai terlalu berat, aset usaha Lihan yang notabene berasal dari para nasabah ini bakal disita oleh Negara.
“Itu uang kami, bukan uang hasil kejahatan.  Pak Lihan sendiri yang bilang, kalau uang itu dijadikan modal bisnis jual beli intan,” timpal Ustaz Hasyim Asyari, nasabah lainnya.
Lagi pula kata mereka, nasabah tidak merasa dirugikan dari perjanjian bisnis selama ini dengan Lihan.  Menurut Hasyim, andai saja Lihan tidak keburu ditangkap, usaha yang dijalankan Lihan tidak akan terjadi seperti sekarang ini.
“Kami tidak merasa dirugikan ‘kok, ini karena usahanya belum selesai, Lihan malah  ditangkap duluan.  Ini uang masyarakat, kalau begini keadilan ada dimana,” cetusnya.
Meradangnya para nasabah ini, buntut dari kekecewaan sidang tuntutan yang berlangsung selama lebih kurang dua jam dari pukul 15.30 Wita.  Tim JPU menuntut Lihan dengan tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar dan subsider 6 bulan.
Dalam bacaan tuntutannya, Ketua Tim JPU, Fadlan SH menjerat terdakwa Lihan dengan pasal berlapis, yakni tentang penggelapan uang, perbankan syariah dan aktivitas pencucian uang.  Sedangkan dakwaan tentang perbankan umum dan penipuan tidak terbukti di persidangan. Akibat perbuatannya tersebut menurut Fadlan, selain membuat resah masyarakat, stabilitas ekonomi di Kalsel juga menjadi terganggu.   
Dalam persidangan sore kemarin, Fadlan juga mengungkap bahwa uang yang dihimpun dari masyarakat oleh Lihan selama ini ternyata hanya sebagian kecil saja yang digunakan untuk usaha jual beli intan. Selebihnya menurut dia, digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli rumah, tanah, ruko dan sejumlah kendaraan mewah diantaranya seperti Grand Livina, Fortuner dan CRV.
“Uang yang ditampung dalam 27 rekening atas nama istri dan dirinya, ternyata hanya sebagian kecil saja untuk usaha jual beli intan, seperti membeli Putri Malu seharga Rp 3 miliar lebih,” ungkapnya.
Masih dalam tuntutan JPU, Fadlan mengatakan, untuk menutupi bahwa perbuatan terdakwa tersebut melawan hukum, terdakwa mendirikan banyak perusahaan, sedikitnya 11 perusahaan dengan beragam bidang yang diusahakan.
“Dengan mendirikan banyak perusahaan itu, untuk mengesankan bahwa seolah-olah dana dari masyarakat itu syah atau legal,” katanya.  (bem)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>COPAS dari RADAR BANJARMASIN</p>
<p>Rabu, 6 Oktober 2010<br />
Lihan Dituntut 13 Tahun</p>
<p>MARTAPURA – Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penggelapan uang milik masyarakat dengan terdakwa Lihan membuat nasabahnya meradang.<br />
Mereka langsung berteriak “Lihan bukan koruptor” sesaat usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Martapura ditutup Ketua Majelis Hakim, Edy Suwanto SH MH, Selasa (5/10).<br />
Puluhan nasabah mengaku kecewa, dan menilai Tim JPU salah membacakan tuntutan.  Sebab menurut mereka, tuntutan yang dialamatkan pada Lihan terlalu besar, bahkan lebih berat dibanding tuntutan atas kasus korupsi selama ini.<br />
“Jaksanya mungkin salah baca tuntutan, tulisannya 1,3 tahun dibaca 13 tahun.  Tuntutan ini terlalu besar.  Koruptor saja hanya dua tahun, ini benar-benar keterlaluan,” ujar Uca salah seorang nasabah paruh baya asal Banjarbaru yang tak bisa menerima tuntutan jaksa.<br />
Kepada wartawan, sejumlah nasabah Lihan mengaku kecewa, sebab selain tuntutan yang dinilai terlalu berat, aset usaha Lihan yang notabene berasal dari para nasabah ini bakal disita oleh Negara.<br />
“Itu uang kami, bukan uang hasil kejahatan.  Pak Lihan sendiri yang bilang, kalau uang itu dijadikan modal bisnis jual beli intan,” timpal Ustaz Hasyim Asyari, nasabah lainnya.<br />
Lagi pula kata mereka, nasabah tidak merasa dirugikan dari perjanjian bisnis selama ini dengan Lihan.  Menurut Hasyim, andai saja Lihan tidak keburu ditangkap, usaha yang dijalankan Lihan tidak akan terjadi seperti sekarang ini.<br />
“Kami tidak merasa dirugikan ‘kok, ini karena usahanya belum selesai, Lihan malah  ditangkap duluan.  Ini uang masyarakat, kalau begini keadilan ada dimana,” cetusnya.<br />
Meradangnya para nasabah ini, buntut dari kekecewaan sidang tuntutan yang berlangsung selama lebih kurang dua jam dari pukul 15.30 Wita.  Tim JPU menuntut Lihan dengan tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar dan subsider 6 bulan.<br />
Dalam bacaan tuntutannya, Ketua Tim JPU, Fadlan SH menjerat terdakwa Lihan dengan pasal berlapis, yakni tentang penggelapan uang, perbankan syariah dan aktivitas pencucian uang.  Sedangkan dakwaan tentang perbankan umum dan penipuan tidak terbukti di persidangan. Akibat perbuatannya tersebut menurut Fadlan, selain membuat resah masyarakat, stabilitas ekonomi di Kalsel juga menjadi terganggu.<br />
Dalam persidangan sore kemarin, Fadlan juga mengungkap bahwa uang yang dihimpun dari masyarakat oleh Lihan selama ini ternyata hanya sebagian kecil saja yang digunakan untuk usaha jual beli intan. Selebihnya menurut dia, digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli rumah, tanah, ruko dan sejumlah kendaraan mewah diantaranya seperti Grand Livina, Fortuner dan CRV.<br />
“Uang yang ditampung dalam 27 rekening atas nama istri dan dirinya, ternyata hanya sebagian kecil saja untuk usaha jual beli intan, seperti membeli Putri Malu seharga Rp 3 miliar lebih,” ungkapnya.<br />
Masih dalam tuntutan JPU, Fadlan mengatakan, untuk menutupi bahwa perbuatan terdakwa tersebut melawan hukum, terdakwa mendirikan banyak perusahaan, sedikitnya 11 perusahaan dengan beragam bidang yang diusahakan.<br />
“Dengan mendirikan banyak perusahaan itu, untuk mengesankan bahwa seolah-olah dana dari masyarakat itu syah atau legal,” katanya.  (bem)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rianz</title>
		<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/comment-page-2/#comment-5084</link>
		<dc:creator>Rianz</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Oct 2010 01:07:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/#comment-5084</guid>
		<description>TERTIPU KAAAAN ... !</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>TERTIPU KAAAAN &#8230; !</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rianz</title>
		<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/comment-page-2/#comment-3729</link>
		<dc:creator>Rianz</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 06:26:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/#comment-3729</guid>
		<description>Runtuhnya “Keraja’an Cindai Alus” karena ulah sang “Raja Li Han ” bersama2 dg Punakawan dan Punggawanya

Copy from Iwan Hendra pada :
http://www.facebook.com/group.php?gid=180144089190&amp;ref=mf</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Runtuhnya “Keraja’an Cindai Alus” karena ulah sang “Raja Li Han ” bersama2 dg Punakawan dan Punggawanya</p>
<p>Copy from Iwan Hendra pada :<br />
<a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=180144089190&#038;ref=mf" rel="nofollow">http://www.facebook.com/group.php?gid=180144089190&#038;ref=mf</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rianz</title>
		<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/comment-page-1/#comment-3538</link>
		<dc:creator>Rianz</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 04:01:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/#comment-3538</guid>
		<description>Sekarang isunya sudah tidak simpang siur lagi kaaan ?
Hanya satu kata &quot; PENIPUAN &quot;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sekarang isunya sudah tidak simpang siur lagi kaaan ?<br />
Hanya satu kata &#8221; PENIPUAN &#8220;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rianz</title>
		<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/comment-page-1/#comment-3537</link>
		<dc:creator>Rianz</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 03:55:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/#comment-3537</guid>
		<description>Sekarang isunya sudah terarah dan sangat jelas bahwa &quot; LIHAN PENIPU &quot;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sekarang isunya sudah terarah dan sangat jelas bahwa &#8221; LIHAN PENIPU &#8220;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rianz</title>
		<link>http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/comment-page-1/#comment-3536</link>
		<dc:creator>Rianz</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 03:46:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.salsabeela.com/2008/09/16/lihan-ustadz-pun-bisa-jadi-pegusaha-berilian/#comment-3536</guid>
		<description>Yach .. you benar, Lihan sukses dalam menyengsarakan ribuan masyarakat muslim di Kalsel.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yach .. you benar, Lihan sukses dalam menyengsarakan ribuan masyarakat muslim di Kalsel.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

